ERA.id - Terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu ditempuh usai pengajuan pengajuan kasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo menyebut pihaknya baru memperoleh salinan putusan kasasi dari MA hari ini, Kamis (23/2/2023). Salinan itu diperolehnya dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Atas penolakan kasasi itu, Tim Kuasa hukum akan berdiskusi dulu dengan kliennya terlebih dahulu sebelum mengajukan PK.
"Kami akan berdiskuski sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi," ucapnya.
Diskusi itu akan dilakukan Ira dengan Herry sesegera mungkin guna menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin (27/2/2023) ya," tuturnya.
Untuk diketahui, pada April 2022 silam, Herry Wirawan divonis mati usai majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.