ERA.id - Keberadaan Adami bin Musa, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang pada Rabu, (8/12/2021) masih misterius. Sejauh ini, kepolisian masih mencoba memburu napi asal Aceh ini.
Kepala bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan terkait pencairan Adami pihaknya menyerahkan kepada kepolisian. Sedangkan, untuk pemeriksaan penyebab larinya Adami dilakukan oleh tim gabungan dari Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Kantor wilayah Kemenkumham Banten.
Kata dia pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan tersebut kepada pihak Lapas. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap mulai dari petugas hingga pejabat Lapas.
"Pemeriksa masih berjalan, sekarang pejabatnya yang sedang dilakukan pemeriksaan. Semuanya termasuk Kalapas (PLH)," ujarnya, Selasa, (14/12/2021).
Hasil sementara, tim gabungan mendapati adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, keluarnya Adami dari Lapas tidak memenuhi persyaratan.
"Yang pasti memang diduga adanya pelanggaran SOP, untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasif dan substantif," kata Rika.
Dari hasil laporan yang diperoleh, hal ini bermula pada pukul 9.05 WIB. Saat itu, terdapat 12 narapidana yang keluar dengan kawalan 3 petugas untuk bekerja di tempat pencucian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang.
Dari narapidana tersebut salah satunya merupakan Adami bin Musa. Lalu sekitar pukul 13.00, narapidana asal Aceh ini meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil.
Namun, Adami bin Musa tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, Adami tak ada di lokasi.
Hal ini pun janggal, pasalnya napi yang dapat bekerja di pada usaha kelolaan Lapas hanya berstatus tahanan pendamping. Sedangkan menurut Rika, Adami belum memenuhi persyaratan sebagai tahanan pendamping.
"Bukan, kalau tamping jelas tidak memenuhi persyaratan, kami katakan sementara ini adanya pelanggaran aturan," ungkapnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 9 Tahun 2019 syarat menjadi tahanan pendamping antara lain berkelakuan baik dan masa pidananya paling sedikit enam bulan. Kemudian, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.
Rika mengungkapkan, Adami dihukum selama 29 tahun. Terdapat dua pidana yakni 13 dan 16 tahun. Sementara dirinya baru menjalani masa tahanan 4 tahun 11 bulan.
"Pidana pertama 13 tahun, pidana kedua 16 tahun. Ada dua pidana. Januari nanti 5 tahun (sudah menjalani masa tahanan)," ungkapnya.
Dia mengatakan ada pejabat Lapas Klas 1 Tangerang yang bertanggung jawab dalam memberikan izin napi keluar dengan status tahanan pendamping. "Pejabat tentunya. Ada penjabat yang bertanggung jawab pada pengeluaran narapidana tersebut," imbuhnya.
Rika menjelaskan, Kemenkumham tidak menolerir pihak yang terbukti melalukan pelanggaran tersebut. Oleh sebab, itu kata Rika pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas pada petugas atau pejabat Lapas yang melanggar SOP.
"Yang pasti kita tidak menolerir adanya pelanggaran aturan, dan sanksi tegas dan berat akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata dia.
Sanksi terberat kata dia adalah pemberhentian kerja. Namun demikian, dia belum membeberkan sanksi yang akan diberikan tersebut. Pasalnya, masih dalam tahap pemeriksaan.
"Bisa pemberhentian kerja tapi dasarnya adalah hasil pemeriksaan, paling berat pemberhentian kerja," pungkasnya.