ERA.id - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencium adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Herry Wirawan.
Herry sendiri adalah guru sekaligus pengelola Pesantren Madani dan juga terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, yang sempat menghebohkan Indonesia.
Jaksa sendiri berpendapat usai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan Herry atas nama para santrinya itu.
Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh Herry, diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan.
Menurut Asep, satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
Sedangkan Herry mengikuti sidang secara daring dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Untuk diketahui, Herry didakwa telah memerkosa 12 orang santriwatinya. Atas perbuatan bejatnya, para korban sampai hamil dan melahirkan.
Dalam dakwaan, Herry disebut beraksi pada rentang waktu 2016 hingga 2021 dan tindakan menjijikkannya dilakukan di pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.