ERA.id - Empat remaja perempuan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korbannya. Video penganiayaan itu beredar dan viral di sosial media.
Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan mengamankan empat remaja itu masing-masing SHN (13), NL (15), FB (14) dan QKAL (13), setelah kasus penganiayaan anak di bawah umur itu dilaporkan pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, empat remaja tersebut diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban NZL dan FR yang mendapat aksi penganiayaan.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 13 Desember 2021 di Kuburan Cina Jalan Cempaka Sari Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang," kata dia, dikutip Rabu (22/12/2021).
Firdaus menjelaskan, penganiayaan oleh empat pelaku perempuan yang masih remaja itu dilakukan dengan motif cemburu atas pesan yang dikirim korban kepada teman lelaki salah seorang pelaku.
Atas rasa cemburu tersebut salah seorang pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp milik Putra Als Ucup. Saat itu yang berbicara dengan korban adalah SHN. Dari pembicaraan dari chatting itu, pelaku meminta korban datang untuk bertemu di kuburan Cina. Korban menolak datang ke lokasi yang diminta pelaku dan meminta bertemu di Mercy.
"Pertemuan dilakukan dengan maksud ingin membicarakan isi pesan yang dikirimkan anak korban ke pacar salah satu pelaku," jelasnya.
Lanjut dijelaskan Kompol M Firdaus, korban NZL dan FR tiba di Mercy dan bertemu para pelaku. Namun, para pelaku tetap memaksa untuk bertemu di kuburan cina. Lantaran menolak, korban dipukul oleh FB atas instruksi SHN.
Sesampai di lokasi, SHN langsung menarik baju korban dan juga memukul dadanya. Korban jatuh tersungkur ke lantai, kemudian SHN kembali memukul korban dan menampar pipi sebelah kiri. SHN juga menjambak dan menarik jilbab korban hingga terlepas.
"Korban jatuh tersungkur ke lantai, kemudian SHN kembali memukul korban dan menampar pipi sebelah kiri. SHN juga menjambak dan menarik jilbab korban hingga terlepas. QKAL juga ikut memukuli korban bersama SHN. Saat kejadian, pelaku NL merekam video tersebut," bebernya.
Berdasarkan hasil visum terhadap korban ditemukan luka memar di daerah punggung belakang bagian bawah kiri, luka memar di bokong kiri dan juga luka memar di daerah pinggang kiri.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 53 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp.72.000.000," pungkasnya.