Polisi: Pengemudi yang Pukul Remaja Karena Parkiran di Medan Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

| 25 Dec 2021 23:00
Polisi: Pengemudi yang Pukul Remaja Karena Parkiran di Medan Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus penganiayaan di minimarket Medan (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Medan akhirnya meringkus HSM (45), pria yang terekam CCTV memukul dan menendang seorang pelajar di sekolah Al Azhar Medan di minimarket Jalan Pintu Air 4, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, warga Medan Johor itu diamankan personel Unit PPA Satreskrim pada Jumat (24/12/2021) malam, dari sebuah kafe di kawasan Medan Johor.

"Tersangka diamankan di sebuah kafe di Medan Johor saat sedang berkumpul dengan teman-temannya," kata Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Riko menjelaskan, HSM ditetapkan tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. Hal itu berdasarkan laporan dari keluarga korban FAL (17) yang ditendang dan dipukul oleh tersangka di sebuah minimarket.

Lanjut kata Riko, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan, HSM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pengemudi mobil mewah jenis Toyota Prado menampar dan menghajar seorang pelajar. Video tersebut viral di media sosial.

Peristiwa diketahui terjadi di sebuah minimarket di Jalan Pintu Air  4, Kecamatan Medan Johor.

Dalam video yang memperlihatkan sebuah mobil warna hitam masuk ke parkiran minimarket. Sebelum berhenti mobil tersebut menabrak sepeda motor milik korban yang diketahui seorang pelajar di sekolah Internasional Al Azhar Medan.

Tidak lama berselang, pelajar yang mengenakan peci dengan menenteng kantong plastik itu keluar dari minimarket. Saat hendak pergi, ia melihat mobil mewah yang dikendarai pria berkemeja putih itu terlalu mepet dan meminta untuk  dimundurkan agar sepeda motornya bisa keluar.

Namun, pria berkemeja itu itu langsung turun dan mendekati korban serta menamparnya di pipi kiri. Selain menampar korban, pelaku juga menganiaya korban hingga dipisahkan oleh warga yang berada di lokasi.

Menurut Sri Trisna (44), ibu korban, bahwa peristiwa itu bermula saat anaknya hendak salat ke masjid dan singgah ke Indomaret untuk membeli jajan, Pada Kamis (16/12/2021) sore. Namun, saat hendak pulang anaknya dianiaya oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

"Jadi dia baru menceritakan dia ditampar, ditendang dan dipukuli bapak-bapak setelah sampai di rumah sepulang salat magrib," kata Sri Trisni saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Lanjutnya, anaknya tersebut bernama FAL (17) adalah pelajar di Sekolah Internasional Al Azhar Medan kelas XII dan merupakan tahfidz Qura'an.

"Kejadiannya Kamis 16 Desember 2021 di minimarket saat anak saya membeli jajan sebelum sholat Magrib," ungkapnya.

Rekomendasi