ERA.id - Halpian SM alias Cak Yan, pria beringas yang pukuli remaja berumur 17 di depan sekolah Al Azhar Medan, kini diringkus polisi.
Karier politiknya pun hampir pasti tamat karena insiden yang memalukan tersebut. Banyak yang belum tahu, kalau Cak Yan adalah kader organisasi sayap PDIP, Cakra Buana.
Saat info soal Cak Yan ditelusuri ERA.id, ditemukan foto-foto Cak Yan bersama kawan-kawannya sedang memakai seragam Cakra Buana.
Saat itu, gaya Cak Yan sangatlah keren, mungkin di matanya. Di beberapa kesempatan, ia juga memamerkan dirinya memakai baju casual dan memakai kaca mata.
Ada pula foto Cak Yan bersama kawannya memakai kemeja merah dan memakai bingkai foto bertuliskan slogan PDIP. Isinya yakni: Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat.
Ya, Cak Yan benar-benar terhubung dengan PDIP Sumatera Utara. Hal tersebut diakui Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon.
Ia menyebut, Halpian alias Cak Yan merupakan salah satu pimpinan di Satgas Cakra Buana.
"Benar yang bersangkutan adalah wakil ketua Satgas Cakra Buana yang merupakan satgas di bawah naungan PDIP," kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12/2021).
Atas perbuatan sok jagoan yang dilakukan Cak Yan, PDIP pun merasa malu dan seperti tertampar. Rapidin pun langsung meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan kepada masyarakat umum.
"Sebagai ketua DPD PDIP Sumut saya menyampaikan permohonan maaf terutama kepada keluarga korban dan secara umum kepada masyarakat Sumatera Utara, atas perbuatan dari salah satu kader Satgas kami," ungkapnya.
Ia memastikan, partai takkan mengintervensi proses hukum yang membelit Cak Yan saat ini di Polrestabes Medan.
Selain itu, partai PDIP lanjutnya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan atas kasus yang menjeratnya.
"Tentunya ini bukan cerminan nilai yang selama ini diajarkan oleh ibu ketua umum Megawati Soekarnoputri. Apalagi melakukan tindakan memukul seorang pelajar. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum dan tidak akan mengintervensi," bebernya.
Untuk diketahui, Cak Yan sebelumnya memukul remaja berinisial FAL di Jalan Pintu Air 4, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Atas perbuatannya, HSM dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riki Sunarko.