Aksi Poldasu Ungkap 6.098 Kasus Narkoba Selama Tahun 2021

| 31 Dec 2021 09:54
Aksi Poldasu Ungkap 6.098 Kasus Narkoba Selama Tahun 2021
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menyampaikan kinerja institusi Polri di Sumatera Utara itu sepanjang tahun 2021. Jumlah tindak pidana masih didominasi oleh kasus narkoba.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran mulai dari tindak pidana konvensional, transnasional hingga kejahatan terhadap kekayaan negara.

"Secara jumlah, tindak pidana yang ditangani oleh Polda Sumut dan jajaran sebanyak 35.163. Jika dibandingkan dengan tahun lalu jumlahnya menurun yang mana pada 2020 jumlah tindak pidana sebanyak 39.249 kasus. Jadi ada penurunan jumlah tindak pidana sebesar 10,4 persen," kata Kapolda Panca di ruang Tribrata Polda Sumut, Kamis (30/12/2021).

Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu mengatakan, untuk kasus kejahatan konvensional, trans nasional, tindak pidana terhadap kekayaan negara dan terindikasi kontijensi juga mengalami penurunan jumlah kasus sebesar 4,4 persen dibandingkan tahun lalu.

"Pada tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 37.051, jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 33.392, maka secara kuantitas juga terjadi penurunan kasus," ujarnya.

Namun, lanjut mantan direktur penyidikan KPK itu, jika dilihat dari jenisnya, kasus tindak pidana narkoba mengalami peningkatan kasus dan jumlah barang bukti yang disita. Dia menjabarkan, total kasus narkoba 6.098 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 5.978 kasus.

Hal yang sama juga terjadi terhadap jumlah barang bukti narkoba yang disita. Pada tahun 2020 barang bukti sabu yang berhasil disita atau diamankan sebanyak 621,48 kilogram. Sedangkan untuk tahun ini yang berhasil diamankan sebanyak 1.231,31 kilogram.

"Jadi ada peningkatan dalam hal mengamankan barang bukti sabu tahun 2021 sebanyak 98 persen," urai Panca.

Untuk barang bukti ganja yang diamankan Tahun 2020 sebanyak 1.712,8 kilogram dan Tahun 2021 sebanyak 1.509,17 kilogram. "Sedangkan kasus ganja ada penurunan sebanyak 12 persen," kata Panca.

Sedangkan untuk pil ekstasi Tahun 2020 berhasil diamankan sebanyak 222.570 butir dan Tahun 2021 sebanyak 95.366,25 butir yang berhasil diamankan. "Ada penurunan sebanyak 57 persen," katanya.

Sementara, untuk kasus narkoba jenis heroin Tahun 2020 tidak ada kasus. Sedangkan di Tahun 2021 sebanyak satu kasus dengan barang bukti sebanyak 3.100 gram atau 3,1 kilogram.

"Untuk kasus heroin sendiri ada peningkatan sebanyak 100 persen. Dan untuk pil happy five 2020 Polda Sumut menyita sebanyak 7.383 butir. Sedangkan di tahun 2021 sebanyak 6.218 butir, terjadi penurunan sebanyak 16 persen," pungkasnya.

Tags : polda sumut
Rekomendasi