ERA.id - Penceramah Bahar Bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Bahar Bin Smith ditahan setelah sebelumnya diperiksa di Mapolda Jabar selama kurang lebih 11 jam.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, polisi juga melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith.
"Terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan dengan penahanan, berdasarkan tentunya alasan-alasan subjektif dan objektif," katanya.
Bahar sebelumnya menyebut jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, Senin, maka keadilan menurut dia telah mati"
"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati," kata dia, sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin.
Menurut Bahar Bin Smith, kedatangannya pun merupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.
"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata dia.
Bahar Bin Smith dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.