ERA.id - Penceramah Bahar Bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Bahar Bin Smith ditahan setelah sebelumnya diperiksa di Mapolda Jabar selama kurang lebih 11 jam.
Sejumlah netizen pun mempertanyakan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri asal Tasikmalaya di Polda Jawa Barat.
Netizen membandingkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith dengan Denny Siregar.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Polisi juga menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan berdasarkan alasan subjektif dan objektif.
"Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, selain itu dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang dipersangkakan di kedua tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Arif Rachman, (3/1).
Sedangkan untuk kasus Denny Siregar, hingga kini belum ada titik terang.
Denny Siregar pun merasa dirinya disalahkan atas penangkapan Bahar Bin Smith. Ia merasa terpojok dengan pemberitaan yang menyudutkan dirinya.
"Bahar ditahan, kok yang disalahin gua. Gua kan cuman narget doang. Namanya target, kadang kena kadang gak kena..," katanya lewat Twitter, Selasa (4/1/2022)
Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.
Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar sebelumnya.