ERA.id - Penceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang beberapa waktu lalu bikin gaduh karena pernyataannya diduga menyindir makam leluhur di Pulau Lombok, kini diperiksa polisi.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto.
Menurut Artanto, Ustaz Qudsiah diperiksa soal dugaan ujaran kebencian sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sifat pemeriksaannya masih klarifikasi, dimintai keterangan saja," kata Artanto.
Dia menyampaikan bahwa Ustaz Mizan Qudsiah yang berasal dari Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Polda NTB.
"Iya, sudah diamankan," ujarnya.
Kuasa hukum Ustaz Mizan Qudsiah, Muhammad Apriadi Abdi Negara, membenarkan bahwa kliennya telah mengklarifikasi cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut kepada kepolisian.
"Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan di hadapan polisi," ujar Apriadi.
"Iya, soal beredarnya video 19 detik itu, dan juga soal video utuh isi ceramahnya," kata dia.
Apriadi juga bilang, Ustaz Qudsiah sudah diamankan di Polda NTB. Harapannya, keputusan untuk diamankan di Polda NTB ini dapat mencegah munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.
"Jadi beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) tidak dalam status ditahan, tetapi hanya diamankan, sambil menunggu proses hukum. Nantinya kalau memang ditetapkan tersangka dan ditahan, kita serahkan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Apriadi menyampaikan bahwa kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait ucapannya yang terekam dalam video berdurasi 19 detik tersebut.
Perihal kasus ini, dia turut menyampaikan bahwa kliennya sebagai warga negara Indonesia ingin menunjukkan bahwa dirinya taat dengan hukum dan sangat menghormati proses penanganan yang kini sedang berjalan di kepolisian.
"Soal siapa yang mengunggah atau yang memotong (video) kita serahkan semuanya ke kepolisian. Begitu pula dengan perusakan, pembakaran, kita serahkan kepada kepolisian," kata dia.