Mobil Listrik Wisata dari Konglomerat Tahir Disoal, Gibran Rakabuming: Kan Enggak Kaya Fast Farious

| 07 Jan 2022 19:44
Mobil Listrik Wisata dari Konglomerat Tahir Disoal, Gibran Rakabuming: Kan Enggak Kaya Fast Farious
Mobil Listrik (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Mobil listrik wisata milik Pemkot Solo yang diberi oleh konglomerat Dato Sri Tahir disoal pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, karena belum melewati uji tipe. Pemkot Solo bersikukuh untuk melanjutkan operasional mobil listrik ini.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan bertanggung jawab.

”Saya (yang akan tanggung jawab),” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo pada Jumat (7/1/2022).

Terkait izin operasional, Gibran mengatakan telah disetujui oleh Satlantas Polresta Kota Solo. Lagi pula mobil listrik ini melintas di jalan umum karena alasan wisata.

”Izinnya dari Satlantas oke. Namanya juga sepur (kereta) wisata,” katanya.

Apalagi saat ini minat masyarakat untuk naik mobil listrik ini sudah mulai ramai. Saat dioperasionalkan di hari Minggu, mobil wisata ini banyak diminati warga. Sebab mobil wisata ini melintas di jalur-jalur wisata.

”Tapi di jalan raya kan enggak terus ngedrift kaya Tokyo Drift, kan enggak. Nggak kaya Fast and Furious. Jalan pelan-pelan, standar,” katanya.  

Sebagai informasi pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengkritik terkait mobil listrik ini. Ia meminta operasional mobil listrik dihentikan karena tidak memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT).

”Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata ini dilarang beroperasi di jalan raya,” kata Djoko.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Hari Prihatno mengatakan bahwa kendaraan listrik ini merupakan kendaraan wisata. Sehingga operasionalnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2020. Menurutnya, kendaraan listrik yang beroperasi khusus di kawasan wisata, meski ada beberapa jalan umum yang harus dilewati, tetap diperbolehkan.

”Lagi pula nantinya untuk operasional kereta wisata ini akan dikawal oleh Dishub. Jadi seperti Sepur Kluthuk Jaladara,” katanya.

Rekomendasi