Pengadilan Medan Kembali Layangkan Eksekusi Tanah Bersertifikat, Pemilik: Ini Jelas Gaya Mafia

| 13 Jan 2022 15:53
Pengadilan Medan Kembali Layangkan Eksekusi Tanah Bersertifikat, Pemilik: Ini Jelas Gaya Mafia
Gedung milik John Robert Simanjuntak yang akan dieksekusi sepihak PN Medan di Jalan Sisingamangaraja Medan (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melayangkan surat eksekusi terhadap objek bangunan dan tanah di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, yang telah memiliki hak berupa sertifikat hak milik (SHM).

Eksekusi kali ketiga di objek yang sama tersebut rencananya akan dilakukan pada hari ini, Kamis (13/1/2022).

Menanggapi sikap PN Medan yang kembali memaksakan eksekusi tanpa dasar tersebut merupakan praktek dan tindakan barbar ala mafia. Pasalnya, dari sisi hukum tidak ada alasan tanah berikut bangunan yang juga menjadi tempat praktek dokter kandungan ini, dieksekusi.

Selain memiliki surat hak milik (SHM) sejak dibeli pada 2006 lalu, gugatan pihak yang mengklaim pemilik tanah tersebut juga sudah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Selanjutnya, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menolak pengajuan banding penggugat.

"Ini jelas gaya mafia. Tidak ada dasar hukum eksekusi itu bisa dilakukan. Kemarin mereka banding, karena gugatannya kepada BPN yang meminta membatalkan SHM saya, ditolak PTUN. Kemudian mereka banding namun PTTUN menyatakan mendukung (menguatkan) putusan PTUN itu.  Dengan kata lain gugatan banding mereka juga ditolak," kata John Robert.

Kuasa hukum Jhon Robert, Jonni Silitonga mengatakan, proses eksekusi yang akan dilakukan PN Medan itu sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali namun gagal. Terlahir pada tanggal 7 Desember 2021.

Kuasa hukum menilai ada hal ganjil terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Karena banding ditolak PTTUN harusnya mereka kasasi, namun hal itu tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, keputusan itu sudah inkrah.

"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.

Menurutnya, PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.

"Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sungguh-sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, lahan dan bangunan yang akan dieksekusi terdiri dari 3 petak tanah yang masing-masing memiliki SHM tersendiri. Dua di antaranya milik John Robert Simanjuntak berikut bangunan dan satu lagi milik Jhon Burman Sianipar.

Tanah milik Jhon Burman yang berada di belakang milik John Robert dulunya bergandengan sebelum dipecah dengan SHM berbeda. Sebelum surat eksekusi keluar, tanah milik Jhon Burman malah sudah diserobot dan ditembok oknum polisi.

Bangunan tiga tingkat milik Jhon Robert Simanjuntak selama ini digunakan keluarga sebagai tempat berbagai usaha dan tempat praktek John Robert Simanjuntak. Selain itu gedung tersebut  menjadi sekretariat sejumlah komunitas sosial dan budaya antara lain, Forum Sisingamangaraja XII, Rumah Karya Indonesia, Jendela Toba, Earth Society. 

Rekomendasi