Kesal Lantaran Tak Bisa Baca, Ibu Tiri di Deli Serdang Diduga Siksa Anak Dari Pukul Kepala Hingga Dipaksa Makan Cabai

| 14 Jan 2022 22:14
Kesal Lantaran Tak Bisa Baca, Ibu Tiri di Deli Serdang Diduga Siksa Anak Dari Pukul Kepala Hingga Dipaksa Makan Cabai
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Seorang bocah berinisial MD (7) yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar (SD) menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya sendiri bernama Lisnauli Sitorus (33).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (7/1/2022), di kediaman mereka di Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Motifnya pelaku kesal karena korban lambat saat diajari belajar," kata Kombes Riko Sunarko, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Riko, peristiwa berawal saat pelaku mengajari korban membaca di ruang tamu. Namun karena korban sulit untuk mengerti, sehingga tersangka emosi dan mengambil penggaris besi memukul korban.

"Tersangka emosi dan mengambil penggaris besi kemudian memukul kepala anak korban berulangkali. Kemudian pelaku juga mendorong wajah korban ke belakang mengenai mata korban sebelah kanan dan menyuruh anak korban memakan cabe rawit," ungkapnya.

Lebih lanjut, saat peristiwa itu terjadi, yang ada di dalam rumah pada saat itu adalah kakak korban yang berinisial IAM berada di dalam kamar. Saksi mendengar korban berteriak-teriak dengan memohon ampun.

"Pada saat anak saksi keluar dari kamar, melihat korban sudah muntah di atas buku bacaannya karena memakan cabai rawit," tambahnya.

Keesokan harinya, ayah angkat korban melihat kondisi MD sudah memar-memar dan mata sebelah kanan memerah. Korban beralasan bahwa ia jatuh dari kamar mandi.

Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, kondisi wajah korban juga diketahui wali kelasnya bernama Khairunnisa. Kepada gurunya itu korban mengaku jatuh di kamar mandi.

Setelah ditanya lebih lanjut korban akhirnya mengakui dan menceritakan peristiwa yang sebenarnya. Kemudian oleh wali kelas kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Kini, Lisnauli Sitorus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan dengan pasal berlapis Undang-Undang Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Rekomendasi