Poldasu Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tanjungbalai, 11 Calon PMI Diamankan

| 17 Jan 2022 21:33
Poldasu Gerebek  Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tanjungbalai, 11 Calon PMI Diamankan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyuda (Muchlis/era.id)

ERA.id - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

"Iya benar, polres Tanjungbalai melakukan menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penampungan calon pekerja migran yang akan diselundupkan ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyuda, Senin (17/1/2022).

Dua lokasi yang digerebek tersebut berada di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar dan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Kota, Kota Tanjungbalai.

Dijelaskan Hadi, sebanyak 11 calon pekerja migran yang berasal dari berbagai daerah tersebut berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut.

"Ada 11 calon pekerja migran yang diamankan, yang rencananya akan dikirim ke luar negeri. Tujuh dari lokasi di Jalan HM Nur dan empat orang diamankan dari lokasi di kelurahan Pasar Baru," ungkapnya.

Lanjut dikatakan Hadi, rencananya 11 orang tersebut akan dikirim pada esok hari. Namun, petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penggerebekan.

Selain calon pekerja migran, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan berinisial R.

"Sementara untuk agen dan penghubung penyelundupan PMI ilegal itu masih didalami," pungkasnya.

Rekomendasi