Viral Dugaan Suap Kapolrestabes Medan, Kapoldasu: Kapolri Pelototi..

| 18 Jan 2022 07:29
Viral Dugaan Suap Kapolrestabes Medan, Kapoldasu: Kapolri Pelototi..
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Polrestabes Medan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mendapat sorotan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Kapolri telah memberikan arahan kepadanya untuk menyelesaikan kasus tersebut dalam upaya menjaga integritas dan nama baik Polri.

"Pak Kapolri sudah memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Sekali lagi saya sampaikan, presisi bapak Kapolri adalah untuk menjaga integritas dan menjaga nama baik Polri," kata Irjen Pol RZ Panca, Senin (17/1/2022).

Mantan direktur penindakan KPK itu menegaskan, tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja anggota yang terbukti bersalah.

Tim yang dibentuk guna mengusut dugaan suap yang dibeberkan Bripka Ricardo Siahaan di pengadilan, bersama tim dari Mabes Polri masih bekerja untuk  mengumpulkan keterangan dari terdakwa.

"Polri tidak akan segan melakukan penindakan kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Percaya kan itu, tim saat ini teman-teman masih bekerja, nanti akan disampaikan kepada saya hasilnya," ungkapnya.

Panca menjelaskan hingga saat ini tim gabungan itu telah memeriksa delapan orang dalam kasus dugaan suap tersebut. Termasuk yang membeli sepeda motor untuk anggota TNI yang bertugas di Koramil 13, sebagai hadiah lantaran berhasil menggagalkan penyelundupan ganja.

"Saat ini sudah ada delapan orang, termasuk orang yang membeli sepeda motor (hadiah), kita sudah dalami. Saya akan buktikan itu, benar gak itu duit dari hasil itu (uang suap)," bebernya.

Selanjutnya, kata Panca untuk para terdakwa yang merupakan anggota Satres narkoba Polrestabes Medan, sudah diberikan tindakan tegas dengan dipecat melalui sidang disiplin dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Lima terdakwa itu sudah saya PTDH, karena terbukti pelanggarannya adalah melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dengan meminta uang yang tak semestinya. Kedua, melakukan tindak pidana narkotika. Melalui sidang kode etik profesi polri (KEPP) dan disiplin, maka dia direkomendasikan di pecat," pungkasnya.

Rekomendasi