Dua Bandar Arisan Online Ilegal Ditangkap, Kerugian Rp4 M dari Korban di Berbagai Daerah

| 18 Jan 2022 20:49
Dua Bandar Arisan Online Ilegal Ditangkap, Kerugian Rp4 M dari Korban di Berbagai Daerah
Pelaku dan barang bukti arisan online ilegal (Dok. Polda Jateng)

ERA.id - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak. Korban arisan itu lebih dari 180 orang dari berbagai daerah yakni dari Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga dari Jawa Tengah.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu pada 11 Januari lalu," ujarnya saat konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, arisan bodong itu dijalankan TVL selama setahun dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar.

"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang. Tersangka kami amankan di stasiun," tutur Ronald

Tersangka kedua berinisial IN yang beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

"Modus yang dilakukan sama, menawarkan melalui Whatsapp dan menjanjikan arisan onlinenya aman dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," jelasnya.

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar. Polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

"Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku tersebut mencapai Rp4 miliar. Subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur Ronald.

Ia mengatakan kedua pelaku tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.

Rekomendasi