ERA.id - Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Iptu Syarifuddin M menyebut delapan ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditipu karena bermain arisan secara serampangan.
Menurut Iptu Syarifuddin M, para perempuan yang merupakan warga Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo itu, merugi dalam jumlah yang besar.
"Mereka melaporkan kasus penipuan investasi bermodus arisan online kepada kami. Para korban mengikuti arisan online ini sejak 2021 lalu," katanya dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Para korban ini, bilang Iptu Syarifuddin M, mereka (para korban) menginvestasikan sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening tertentu.
"Mereka awalnya ikut arisan online lewat grup WhatsApp dan berjalan lancar. Bahkan pernah menerima bukti hasil arisan online dari bulan 12 tahun 2021 sampai bulan 2 tahun 2022. Karena pemasukan lancar, makanya mereka (para korban) berani untuk melanjutkan," jelasnya.
Celakanya, sambung Iptu Syarifuddin M, pada tanggal (10/2/2022) silam, arisan mulai mandek dan berhenti. "Di situlah pemasukan tidak ada sama sekali yang masuk."
Dari pengakuan salah satu korban, Iptu Syarifuddin M menjelaskan, jika uang akan dikembalikan karena telah membuat surat perjanjian antara owner arisan dengan para investor.
"Namun hingga sekarang belum ada kejelasan pengembalian uang. Dari info yang didapat, uang yang diinvesatikan para korban arisan online beragam, mulai jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah," tambahnya.
Iptu Syarifuddin M mengatakan jika kerugian korban saat ini mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar.
"Kasus ini tengah diselidiki sembari mengambil keterangan-keterangan pelapor," tandasnya.