Seorang Ayah di Medan Cabuli Anaknya karena Melihat Korban Tidur, Bejat Sekali

| 21 Jan 2022 09:25
Seorang Ayah di Medan Cabuli Anaknya karena Melihat Korban Tidur, Bejat Sekali
Ilustrasi kekerasan seksual (Pixabay)

ERA.id - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial A (44) terhadap anak kandungnya.

"Pelaku mencabuli anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, Kamis (20/1/2022).

Hasil interogasi, pelaku mencabuli anaknya sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya pula.

Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.

Rekomendasi