ERA.id - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial A (44) terhadap anak kandungnya.
"Pelaku mencabuli anaknya yang berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, Kamis (20/1/2022).
Hasil interogasi, pelaku mencabuli anaknya sejak Desember 2021 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
Baca juga:
- Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anaknya Hingga Hamil
- Tak Terima Mobil Mewahnya Diminta Geser, Pria di Medan Pukuli Remaja, Ibu Korban Tuntut Pelaku Ditangkap
- ABG di Bandung Jadi Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Orang, Ayah Korban: Kejam Seperti Bukan Orang, Usut Sampai Akar
- Ayah Gaga Muhammad Tak Terima Anaknya Dipenjara, Keanu Ngegas: Lah Bapaknya Laura Gimana?
"Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah," katanya pula.
Firdaus menyebutkan bahwa motif pencabulan tersebut yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.