Fakta Lengkap Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langka, dari Praktik Penyiksaan Hingga Kematian

| 30 Jan 2022 07:05
Fakta Lengkap Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langka, dari Praktik Penyiksaan Hingga Kematian
Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra saat menyampaikan hasil penyelidikan kerangkeng manusia (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah fakta temuan dari penjara (kerangkeng) yang berada di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Temuan kerangkeng manusia yang mencuat pasca-OTT oleh KPK itu semula diduga menjadi tempat perbudakan modern. Namun, belakangan penjara tersebut diketahui dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Komisioner Komnas HAM bidang pemantauan dan penyelidikan, Muhammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan beberapa fakta beroperasinya kerangkeng tersebut.

1. Kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi tak berizin

Choirul Anam mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu dihuni oleh orang yang ketergantungan zat adiktif yang dititipkan keluarganya.

Lanjut cak Anam, sapaan akrabnya, ada beberapa hal yang membuat masyarakat menitipkan anak atau kerabatnya ke tempat rehabilitasi di rumah mantan Bupati Langkat tersebut, salah satunya terkait mahalnya biaya untuk rehabilitasi korban ketergantungan narkoba.

"Bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin. Jadi, ada satu proses pada 2016 di cek oleh BNK sana, tidak ada izin dan disuruh mengurus izin tapi sampai sekarang tidak ada izinnya," kata Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022).

2. Terjadi Praktik Kekerasan Hingga Hilangnya Nyawa

Lanjut dikatakan Choirul Anam, selain tempat tersebut tidak memiliki izin alias ilegal, Komnas HAM menemukan fakta bahwa dalam proses rehabilitasi, dilakukan dengan praktik kekerasan hingga menghilangkan nyawa.

 Praktik kekerasan terhadap orang yang menjalani rehabilitasi di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin itu telah berlangsung sejak 2010.

"Kita temukan satu proses rehabilitasi yang caranya penuh dengan catatan kekerasan yakni dari mulai kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa, datanya sangat solid," ungkapnya.

Setelah dilakukan pencocokan data terkait dugaan praktik penyiksaan hingga menghilangkan nyawa tersebut dengan Polda Sumut, lanjut Cak Anam, pihak kepolisian juga menemukan kasus yang sama dengan korban yang berbeda dan waktu peristiwa yang berbeda.

Komnas HAM telah mengumpulkan semua data dan keterangan yang solid atas proses tindakan kekerasan yang dilakukan di tempat rehabilitasi tak berizin tersebut.

"Korban kekerasannya kami dapat, infrastruktur untuk melakukan kekerasannya kami dapat, informasi terkait alat yang digunakan untuk kekerasannya juga kami dapat, dan terkait konteks kenapa terjadi kekerasan itu juga kami dapat," bebernya.

Lebih lanjut kata Choirul Anam, Komnas HAM dan Polda Sumut berhasil mengungkap pola kekerasan yang terjadi. Penghuni baru kerangkeng akan mendapat perlakuan kekerasan yang sangat masif saat masuk.

Praktik kekerasan itu berangsur berkurang seiring dengan lamanya para penghuni tinggal di dalam kerangkeng tersebut.

"Kalau ngomong pola, ketika kami mengumpulkan keterangan, ada satu pola dimana saat-saat terjadi kekerasan yang paling intensif. Yang paling intensif adalah ketika proses awal masuk ke sana. Ketika sudah agak lama sudah berkurang. Kalau pertanyaannya apakah ada hubungannya dengan rehabilitasi? Polanya menjawabnya demikian," ungkap Choirul Anam.

Senada, Kapolda Sumut Irjen Panca bahkan mengungkap hasil penyidikan pihaknya telah menemukan beberapa kuburan korban praktik kekerasan di penjara rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Hasilnya, ditemukan adanya praktik kekerasan kepada orang yang masuk ke dalam kerangkeng.

"Kami sudah temukan orang yang mendapat kekerasan termasuk pemakaman korban meninggal. Kami terus dalami termasuk siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini," kata Kapolda Sumut.

3. Penghuni Kerangkeng Bukan Hanya Pecandu Narkoba

Fakta lain yang berhasil diungkap Polda Sumatera Utara dari kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Peranginangin adalah penghuni kerangkeng bukan hanya pecandu narkoba.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil penyidikan polisi ditemukan bahwa penghuni kerangkeng bukan saja pelaku narkoba melainkan ada  orang yang dianggap nakal dan dijebloskan ke penjara tersebut.

"Ada jeda dari penyelidikan kita bahwa bukan saja pengguna narkoba tapi juga orang nakal. Ada satu saya sebut saja, itu kepala lapasnya, istilah mereka di sana, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal," kata Kapolda Panca.

4. Dalami dugaan Perbudakan Modern

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin semula mencuat dengan dugaan adanya perbudakan modern. Organisasi Migrant Care yang melaporkan ke Komnas HAM bahwa kuat dugaan jika orang-orang yang disebut tengah menjalani rehabilitasi itu diperkerjakan dan tidak diperlakukan dengan layak di dalam kerangkeng.

Terkait hal tersebut Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mengatakan akan mendalami dugaan tersebut.

Kendati hingga saat ini belum dapat menyimpulkan adanya fakta yang menguatkan bahwa tempat tersebut melakukan praktik perbudakan modern.

"Kami belum menyimpulkan bahwa ada perbudakan modern. Tapi karena perbudakan modern itu adalah satu konsep maka kami akan memanggil ahli untuk mendalami itu, dengan indikator faktual yang kami dapatkan," pungkasnya.

Rekomendasi