Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Bogor, Obat Diedarkan ke Jabodetabek

| 26 Jan 2022 17:37
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Bogor, Obat Diedarkan ke Jabodetabek
Barang bukti Pabrik Obat Ilegal di Bogor (Diman Sutini/ ERA)

ERA.id - Jajaran Bareskrim Polri, berhasil membongkar praktik produksi obat-obatan Ilegal di sebuah ruko di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/1/2022). Bekerjasama dengan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, Bareskrim Polri berhasil mengamankan jutaan butir obat ilegal siap edar.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, ruko ini dijadikan sebagai tempat produksi obat-obatan ilegal. Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, tidak hanya obat melainkan juga bahan baku serta alat-alat lain yang digunakan untuk pembuatan obat ilegal," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi di lokasi.

Dalam pengungkapan tersebut, Jayadi membeberkan jika pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1 juta butir tablet putih yang tersimpan dalam lemari di ruko, lalu satu kardus berisikan tablet putih berlogo AM sebanyak 40 butir, dua buah mobil box berisikan serbuk putih dan kuning, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Dari kasus ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Yakni IW, WD dan YN. Mereka adalah pemilik, pekerja, dan teknisi yang mengoperasionalkan," ungkap Jayadi.

Berdasarkan keterangan para pelaku, Jayadi menyebutkan bahwa produksi obat-obatan ilegal ini sudah berjalan sekitar satu atau dua bulan lalu.  Katanya, hasil produksi tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

"Para tersangka kami jerat dengan hukuman sesuai dengan Pasal 196-197 Undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yaitu memproduksi, mengedarkan, sediaan farmasi tanpa izin edar," tegasnya.

Jayadi pun membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Jika pada proses penyelidikan ditemukan barang bukti yang memberatkan.

"Sementara kan ada tiga sebagai tersangka, 8 orang lainnya masih sebagai saksi. Tapi kalau saat penyelidikan ada bukti lain, maka status saksi bisa ditingkatkan jadi tersangka," tandasnya.

Kami juga pernah menulis soal Profil Singkat Habib Kribo: Lawan Haikal Hassan, Pujaan Muhsin Labib Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi