ERA.id - Kasus temuan jasad bayi di tong sampah kamar mandi di sebuah pabrik garmen di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (26/1/2022) lalu, masih dalam penyidikan kepolisian.
Corporate Division Head PT Bina Busana Internusa (BBI) Bazi Zebua menyatakan sepenuhnya kasus itu diserahkan kepada pihak berwajib.
"Pihak perusahaan menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tetap akan mendukung proses penyidikan ini dengan memberikan keterangan yang diperlukan," kata Bazi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).
Jasad bayi tersebut diketahui berasal dari salah satu karyawan yang baru bekerja di perusahaan kurang tiga bulan.
Terkait kasus tersebut, Bazi sangat menyesalkan kejadian itu, terlebih terjadi di lingkungan perusahaan. Ia menilai pelaku tidak jujur memberikan informasi kepada perusahaan tentang status pernikahan. Termasuk kehamilannya pada saat proses rekrutmen.
"Saat melamar kerja di perusahaan, karyawan tersebut menyampaikan bahwa belum menikah alias single," ungkap Bazi.
Bazi menegaskan, PT. Binabusana Internusa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia, serta persamaan hak dan kesempatan dalam proses penerimaan calon karyawan wanita, baik yang tidak hamil maupun yang sedang hamil.
Perusahaan, lanjut Bazi, bahkan memberikan perlakuan khusus kepada karyawan hamil. Begitu juga untuk waktu memulai aktivitas istirahat lebih awal, termasuk rekomendasi menjalankan lembur dari petugas medis perusahaan.
"Kami memberikan fasilitas untuk karyawan atau ibu hamil antara lain parkir khusus karyawan ibu hamil yang tidak jauh dengan lokasi gedung, meja makan di area kantin yang dikhususkan untuk karyawan ibu hamil," tuturnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga memberikan fasilitas klinik dengan tenaga kesehatan yang berjaga mengikuti jam operasional perusahaan dan obat-obatan yang memadai serta bisa digunakan oleh seluruh karyawan tanpa terkecuali.
Bazi menekankan kasus itu murni tindakan oknum karyawan, dan sama sekali tidak melibatkan karyawan lain serta perusahaan.
Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan seorang perempuan muda berusia 20 tahun di rumah sakit Tugu Kota Semarang, yang saat ini masih dalam perawatan. Terduga berinisial GS usia 20 tahun warga Gemuh, Kendal.