Raup Uang Hingga Rp5,7 Miliar Lewat Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga di Bogor Ditangkap Polisi

| 01 Feb 2022 10:12
Raup Uang Hingga Rp5,7 Miliar Lewat Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga di Bogor Ditangkap Polisi
Pelaku investasi bodong (Dok. Antara)

ERA.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial LY diamankan polisi. Perempuan berusia 26 tahun asal Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor itu terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, LY ditangkap dalam kasus kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari para korban.

"Ada sekitar 300 orang yang jadi korban dalam kasus ini. Kerugiannya mencapai Rp5,7 miliar," kata Iman, Senin (31/1/22).

Iman menjelaskan jika kasus tersebut bermula saat pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan tujuh persen setiap kloter pada tahun 2018.

Namun di tengah jalan, banyak peserta arisan yang telat membayar sehingga pelaku memutar otak dengan membuat koperasi bodong dengan nama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan singkat 2-3 bulan.

"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal, 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat. Korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan," tutur Iman.

Tetapi, ketika keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku sebagai kepala koperasi itu tidak kunjung terealisasi, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Sudah dicek, koperasinya tidak terdaftar di Kemenkumham," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan kerugian para korban relatif. Tertinggi, satu korban pernah menyetor Rp100 juta.

"Kerugian korban bervariasi dengan diiming-imingi mendapatkan keuntungan 15-30 persen dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan. Keuntungan yang digunakan pelaku untuk menipu korban tidak masuk akal. Investor tertinggi Rp100 juta," ucap Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU RI No 10 tmTahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini. Kami akan kejar kemana saja uang ini digunakan oleh pelaku," kata Siswo.

Rekomendasi