LBH Bantah Klaim Ganjar Tak Ada Kekerasan di Wadas: 40 Warga Ditangkap Saat Istighosah

| 09 Feb 2022 09:41
LBH Bantah Klaim Ganjar Tak Ada Kekerasan di Wadas: 40 Warga Ditangkap Saat Istighosah
Poster penolakan warga Wadas (Wawan Hananto/Era.id)

ERA.id - LBH Yogyakarta membantah pernyataan Gubernur dan Polda Jawa Tengah bahwa tak ada kekerasan di Wadas, Purworejo.

Demikian disampaikan Yogi Zul Fadli, Direktur LBH Yogyakarta, dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022) malam.

"Klaim Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik," kata Yogi.

Pada faktanya, tambah dia, pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

Menurut LBH, 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping.

"Penangkapan terhadap sekitar 40 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama)," kata Yogi.

Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, menurut Yogi, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

LBH juga menyebut klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap karena membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu," tuturnya.

Selain itu, pengacara publik LBH Yogyakarta juga dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

"Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta," kata Yogi.

Ia menambahkan, kekerasan secara fisik juga dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali.

"Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP," kata Yogi.

Atas kondisi itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan untuk menarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.

"Kami minta bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas, hentikan pengukuran di Desa Wadas, dan hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener," kata Yogi.

Rekomendasi