ERA.id - Pemerintah tetap melanjutkan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupetan Purworejo, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut untuk penambangan batu adesit yang digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aparat keamanan yang mendampingi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilakukan dengan cara-cara persuasif dan melibatkan dialog dengan warga.
"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur, melalui pendekatan persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/2/2022).
Menurut Mahfud, sebagian warga sudah setuju dengan adanya kegiatan penambangan tersebut. Namun memang masih ada beberapa yang belum sepakat.
Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang menolak penambangan tersebut. Mahfud menambahkan, diolog itu nantinya juga akan difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu Andesit di Desa Wadas untuk keperluan membangun bendungan. Tapi sebagian lain masih belum setuju," kata Mahfud.
"Karena itu, agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan didukung masyarakat, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan, dengan difasilitasi oleh Komnas HAM," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pembangunan Bendungan Bener, Jawa Tengah ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Bendungan tersebut dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektare, pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir.
"Jadi, bendungan ini pada dasarnya untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013," kata Mahfud.
Untuk diketahui, ratusan aparat kepolisian dikabarkan sudah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas pada Selasa (8/2).
Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan, sebanyak 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping.
"Penangkapan terhadap sekitar 40 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama)," kata Yogi, Selasa (8/2/2022).
Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, menurut Yogi, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.
LBH juga menyebut klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap karena membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.