ERA.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penangkapan dua tersangka tindak pidana terorisme jaringan JAD di wilayah Yogyakarta berinisial RAU dan SU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Ramadhan menjelaskan Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap keduanya pada Rabu (9/2). RAU berusia 32 tahun beralamat di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap di Kampung Tegalrejo. Sedangkan SU berusia 52 tahun ditangkap di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Keduanya ditangkap karena memiliki keterlibatan dalam jaringan teroris JAD di wilayah Bantul.
RAU telah berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2019 dan berbaiat ulang kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyimi.
“RAU anggota JAD, pernah mengikuti uji coba bom Gunung Sepuh Bantul pada tahun 2018,” kata Ramadhan, seperti dikutip dari Antara.
Sementara, SU terduga lainnya memiliki keterlibatan pernah berbaiat pada tahun 2016 kepada Pimpinan ISIS Abu Balar Al Baghdadi, kemudian tahun 2019 berbaiat kepada ISIS Pimpinan Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraishi.
Ramadhan menyebutkan SU anggota JAD Yogyakarta, pernah mengikuti latihan militer IDAD bersama kelompok JAD Yogyakarta pada tahun 2016 sampai dengan 2019.
“SU berencana ingin melakukan amaliyah (perbuatan) dan melakukan penyerangan ke kantor polisi,” ujar Ramadhan.
Usai dilakukan penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di rumah terduga terorisme JAD Yogyakarta. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi tersebut. Namun belum diketahui apa saja barang bukti yang telah diamankan tersebut.
Sebelumnya, Senin (31/1) Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Tapanuli, Sumatera Utara.