ERA.id - Polda Sumatera Utara menggali dua kuburan korban penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu (12/2/2022).
Kepala bidang humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penggalian dua kuburan tersebut sebagai upaya lanjut dari penyelidikan atas dugaan kekerasan di kerangkeng tersebut.
"Hari ini penyidik melakukan penggalian dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit Rencana," kata Kombes Hadi Wahyudi.
Dua kuburan korban yang dibongkar untuk penyelidikan tersebut berada di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Proses penggalian kuburan dua korban itu dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Penggalian dua kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit Rencana, yang meninggal diduga sebagai korban penganiayaan," ungkapnya.
Hadi mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut termasuk menelusuri penghuni sel yang meninggal dunia akibat penganiayaan lainnya.
"Tentunya akan terus dilakukan penyelidikan dan penelusuran korban lainnya seiring dengan temuan tim penyidik di lapangan untuk proses pembuktian," bebernya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan tim gabungan telah memintai keterangan dari sebanyak 64 lebih saksi dalam kasus dugaan penyiksaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin itu.
"Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut," kata Panca.
Menurut Kapolda Panca, saat ini proses penyelidikan maih dilakukan tim penyidik untuk memenuhi bukti-bukti sebelum ditingkatkan ke penyidikan.
"Tahapan itu sudah ada di reserse, bekerjanya seperti itu dari mulai penyelidikan nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkiat perkara tersebut," pungkasnya.