ERA.id - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang petinggi polisi dari Ditpolairud Polda Sulsel berinisial AKBP M, akhirnya direspons Polda Sulsel.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana langsung mencopot jabatan polisi itu. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengaku Propam Polda Sulsel sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Untuk sementara sudah dicopot jabatannya. Itu agar anggota di Propam fokus dulu dalam penyelidikan dan oknum AKBP M fokus dalam kasusnya," ujarnya.
Ia belum merinci lebih jauh mengenai kasus yang membelit AKBP M itu, namun dirinya menegaskan jika asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi oleh penyidik.
Ia menerangkan pencopotan jabatan sebagai salah satu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Ditpolair itu untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan, maka yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, M memang diduga memperkosa anak di bawah umur berusia 13 tahun, yang notabene adalah IRT-nya.
IS diperkosa di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021. Pengakuan IS, ia sudah diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022.
IS dipaksa dan dijanjikan akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Korban IS sendiri menerangkan jika dirinya memang hidup miskin bersama keluarganya dan menerima pekerjaan sebagai ART di rumah polisi tersebut.
IS mengakui jika dirinya selalu diperkosa majikannya di rumah keduanya, karena di rumah pertama ada anggota keluarganya.