Perkosa Anak 13 Tahun, Seorang Polisi Berpangkat AKBP di Polda Sulsel Akhirnya Dipecat

| 08 Mar 2022 17:42
Perkosa Anak 13 Tahun, Seorang Polisi Berpangkat AKBP di Polda Sulsel Akhirnya Dipecat
Ilustrasi kekerasan seksual (Pixabay)

ERA.id - Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di Kota Makassar, dipecat.

"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (8/3/2022).

Saat ini kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).

"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," papar Kombes Komang.

Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.

"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya menegaskan.

Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pemecatan, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," tambah dia.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2022 dan langsung dilakukan penahanan

Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, korban IS (13 tahun) diperkosa saat menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka yang notabene pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022, karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.

Rekomendasi