ERA.id - Satreskrim Polresta Bandung menangkap begal berinisial AH (22) yang menusuk leher sopir taksi daring di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi terjadi pada Jumat (25/3) dini hari. Si begal diduga menganiaya sang spoir karena ingin mencuri mobil korban yang bernama Irwan Rusmawan (56).
"Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi daring melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kusworo, Senin (28/3/2022).
Selain menusuk, katanya, pelaku diduga beberapa kali memukuli korbannya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan luka tusukan di bagian leher.
Adapun aksi pembegalan itu bermula dari pelaku yang memesan taksi daring. Korban menjemput pelaku di Jalan A H Nasution, kawasan Cilengkrang, Kota Bandung. Pelaku kemudian meminta diantar ke kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Namun setelah mendekati lokasi pengantaran, pelaku mengarahkan korbannya agar mengantarnya ke arah lain. Nah, saat menemui jalan kecil dan sepi di sekitar persawahan kawasan Ciparay, pelaku langsung menghajar korban.
Setelah itu, menurut Kusworo, posisi korban mulai tak berdaya karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Pelaku, kata dia, meminta dompet, STNK, ponsel, dan menyuruh korban agar meninggalkan mobil tersebut.
"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Kusworo.
Kemudian, menurutnya, polisi menerima laporan aksi pembegalan tersebut dan mengejar pelaku. Tak lama, pelaku dibekuk kurang dari dua hari. Kusworo menambahkan, aksi penganiayaan itu dilakukan karena pelaku tidak memiliki pekerjaan.
"Untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat senjata tajam jenis pisau milik pelaku," kata dia.
Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban yang dicuri pelaku, yakni Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.