ERA.id - Tiga wanita bersaudara yang melakukan pembakaran dua rumah, yakni F, Ii, dan Ir di Jalan Rappokalling lorong Kita Satu, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nyaris menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
Namun, ketiganya berhasil diamankan oleh kepolisian setempat, Selasa (29/3) kemarin.
Kemarahan warga memuncak ketika ketiga bersaudara tersebut membakar rumah orang tuanya sekaligus dua rumah kontrakannya dengan cara menyiramkan bensin lalu membakarnya. Akibatnya, sebuah rumah tetangganya juga hangus terbakar.
Ketiga bersaudara itu menolak putusan majelis hakim untuk dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang menjadi sengketa. Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang ingin melakukan eksekusi pun di tolak mentah-mentah.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS membenarkan adanya surat yang dikeluarkan PN Makassar.
"Berdasarkan risalah lelang Nomor 829/72/2019 tanggal 13-08-2019 dan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 46 EKS/2020/PN. Mks tanggal 10 November 2021, dalam perkara perdata. Surat itu memang ada. Namun pemilik rumah menolak dan melakukan perlawanan, sehingga terjadilah kebakaran," tegasnya.
Saat ini, ketiga bersaudara tersebut telah diamankan untuk menghindari kemarahan warga. Sebab para pelaku tinggal tepat di kawasan yang padat penduduk.
Akibat perbuatannya, kebakaran yang menghanguskan dua rumah ini, kerugiannya ditafsir mencapai Rp300 juta.