ERA.id - Viral di media sosial seorang ayah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (15/3).
Dari video dan narasi di akun Instagram @merekamjakarta, pelaku ini diamankan TNI dan polisi karena hampir diamuk warga. Selama diamankan, pelaku diinterogasi oleh aparat setempat untuk dimintai keterangan.
Dia pun mengaku seorang pengangguran dan tak melakukan apa-apa ketika istrinya tidak berada di rumah. Namun, pihak keluarga tidak memercayai ucapan pelaku. Untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi membenarkan tindakan pelaku yaitu, Supridah (48) telah ditangkap usai diduga mencabuli anak tirinya.
"Kejadian (pencabulan) sejak bulan April 2024 sampai Maret 2025," kata Nurma kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Supridah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, ibu korban, S menyampaikan kasus ini terungkap setelah anaknya mengaku jika alat vitalnya sakit.
"Dia dipanggil saya, saya langsung nemuin ada apa, 'Mama aku sakit Ma', sambil nunjukin ke kemaluannya. 'Aku dimasukin sama Om ini aku, sakit ma aku takut'," kata S.
Kejadian ini lalu diketahui keluarganya dan warga sekitar. S mengaku tidak mengetahui apakah suaminya ini sempat diamuk massa atau tidak. Ibu ini hanya mengungkapkan anaknya masih trauma hingga saat ini.
"(Suami saya) di rumah saya, saya kerja, suami saya nggak (kerja, dia) nganggur," imbuh S.