ERA.id - Seorang penjaga sekolah di Belitung Timur, mencabuli 14 siswi SD. Merespons itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengecam.
Ia meminta polisi segera menindaki pelaku. "Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku sehingga menyulitkan proses penggalian informasi," kata Nahar, Jumat (1/4/2022).
Pihaknya berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus ini, agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis.
Nahar mengatakan kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa korban dicabuli penjaga sekolah.
Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara, sehingga kasus ini terungkap.
Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan, maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar.