ERA.id - Polisi penabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, jadi tersangka dan terancam dipenjara selama 6 tahun.
Polisi itu adalah Bripka I, yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4/2022).
- Sultan HB X Turun Tangan Atur Skuter di Malioboro: Trototar untuk Pejalan Kaki
- Nasib Pilu Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari dan Terseret Kendaraan di Bekasi
- Detik-Detik Mobil Pemadam Tabrak Avanza hingga Rusak Parah di Makassar
- Kader NU Sebut Penabrak Kantor Polisi Kesal karena Rizieq Ditangkap, Polda Sumut Membantah
Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4/2022) silam.
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan, mengantuk, dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.
Tag: polisi tabrakan kecelakaan polisi tabrak pejalan kaki sumatera utara sumut