ERA.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo akan menyiapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menampung laporan para pekerja yang bermasalah dengan perusahaan. Posko ini akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan pembukaan Posko THR ini dilakukan dalam waktu dekat. Posko ini akan memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan.
”Posko ini kami buat untuk mengawal hak-hak pekerja, makanya kami siapkan posko,” katanya pada Sabtu (9/4).
Sesuai dengan aturan, THR dibayar mulai H-7 sebelum lebaran. Maka posko ini akan standby sejak saat itu hingga H+7 lebaran.
Dari catatan dari Disnaker Kota Solo, sedikitnya ada sepuluhan kasus permasalahan THR ini yang dicatat tiap tahun. Semua diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan mediasi antara pihak yang bersangkutan.
”Selama pandemi ini umumnya persoalan pencairan THR. Tapi bisa akhirnya diselesaikan dengan dicicil. Kemungkinan tahun ini juga akan sama, tapi jumlahnya lebih sedikit,” katanya.
Permasalahan ini biasanya ditemukan di perusahaan swasta yang bergerak di bidang retail atau skala pabrik. Namun pengusaha diwajibkan membayar THR sesuai aturan yakni sebesar satu kali gaji untuk pekerja minimal satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, maka diminta membayar sesuai dengan proporsi kerja masing-masing. ”Ketentuan ini sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang terbaru mengenai pemberian THR,” katanya.
Dengan adanya posko THR ini, Disnaker yakin bisa menyelesaikan sengketa pekerja dengan perusahaan. Dengan demikian, hak pekerja dan kewajiban perusahaan tetap difasilitasi dengan baik.
”Haraoannya ada solusi yang terbaik dengan yang bersengketa,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta agar seluruh perusahaan bisa tertib dalam membayar THR karyawan. Apalagi tahun ini sudah ada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.