ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang perusahaan-perusahaan di kota Solo mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Pasalnya saat ini dirinya menerima laporan ada satu perusahaan yang menyatakan ketidaksanggupannya membayar THR penuh.
”Kemarin laporannya ada satu perusahaan yang melaporkan, katanya mau dicicil. Makanya ini mau dipanggil sama Disnaker (Dinas Tenaga Kerja). Rencananya besok,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (18/4/2022).
Gibran akan memberikan kesempatan bagi perusahaan yang merasa kesulitan menunaikan kewajibannya dalam memberikan THR bagi karyawannya untuk melakukan mediasi. Mereka bisa mengadukan kesulitannya ke Disnaker Kota Solo. Namun ia meminta agar perusahaan tidak mencicil hak THR karyawannya.
”Jangan dicicil, kalau bisa diberikan full, kalau ada kendala lapor ke Disnaker, kami akan mediasi. Kami tidak mau mempersulit pegawai atau pemilik perusahaan,” katanya.
Sementara itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solo, THR akan segera dibagikan. Pembagiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk teknis pembagiannya akan diserahkan pada Sekretaris Daerah (Sekda).
”Tenang saja, yang sabar. Pasti dibagikan, semua sudah diatur Pak Sekda,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan pemberian THR bagi karyawan dibagikan mulai H-10 menjelang Idul Fitri 2022. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa hari lalu.