Usai Tanya Kapan THR Cair ke Atasan, Pekerja di Makassar Langsung Dipecat, Kasihan

| 26 Apr 2022 09:32
Usai Tanya Kapan THR Cair ke Atasan, Pekerja di Makassar Langsung Dipecat, Kasihan
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Kasihan, satu kata yang pantas untuk Syamsul Arif Putra yang merupakan karyawan di PT. Karya Alam Selaras. Ia dipecat usai menanyakan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair.

Mengetahui kabar dipecatnya Syamsul Arif Putra, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar langsung memanggil perusahaan tersebut.

Syamsul Arif langsung melaporkan kasusnya ke posko pengaduan Disnaker Makassar. Dirinya mengakui jika mantan perusahaannya itu bergerak di bidang konsultan lingkungan.

"Konsultan lingkungan, kantornya di Tallasa City," ujar Syamsul.

Kronologinya begini, saat itu Syamsul memberanikan diri untuk menanyakan THR ke atasannya. Toh, ia mewakili aspirasi rekan sekantornya. Malang, ia malah dipecat.

Syamsul berani karena sudah pengalaman di perusahaan yang ia tempati kerja sebelumnya. Saat itu, ia juga mengadukan soal THR dan berhasil.

Awalnya, atasan Syamsul menjanjikan kepada karyawan untuk menunggu seminggu, terkait adanya THR atau tidak. Kelamaan tak ada kabar, Syamsul ditekan kawan-kawannya di grup sosial media perusahaan.

"Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya," katanya.

Setelah menjadi bulan-bulanan di grup, Syamsul ditekan atasan. Ia curiga jika kantor yang ia tempati bekerja akan 'menendangnya', dengan diawali mencari kesalahan Syamsul.

Adapun tekanan yang dimaksud Syamsul ialah perkembangan kerjanya. Ia mengaku, dokumen yang ia kerjakan telah rampung, namun penilaian malah sebaliknya.

"Saya juga dicarikan masalah disiplin waktu, tapi pada saat dilihat absenku, disiplin semua," jelasnya.

Akhirnya, entah bagaimana alasannya, Syamsul langsung dipecat tanpa adanya suratan. Ia geram, sebab dipecat hanya melalui lisan.

"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan surat pemberhentian," keluhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nielma Palamba membenarkan adanya laporan yang dikirim Syamsul Arif Putra.

"Insya Allah besok (hari ini) yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya," aku Nielma.

Rekomendasi