Disnaker Banten Sampaikan Kabar Baik: Pengusaha Menyanggupi Bayar THR Tepat Waktu

| 10 Apr 2022 19:45
Disnaker Banten Sampaikan Kabar Baik: Pengusaha Menyanggupi Bayar THR Tepat Waktu
Kantor Disnakertrans Provinsi Banten

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka posko pengaduan THR bagi buruh serta mengimbau kepada perusahaan atau pengusaha agar pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu yakni H-7 lebaran atau bahkan bisa lebih cepat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebelum bulan Ramadhan tiba. Seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.

"Pada hakikatnya para pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya," kata Septo dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/4/2022).

LKS Tripartit merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Saat ini, kata Septo, Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang akan dijadikan sebagai dasar acuan.

"Bagaimana nanti aturan teknisnya, kita saat ini posisinya sedang menunggu SE itu," kata dia.

Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri, kata Septo, disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dimana bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya

Selain itu, untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten juga akan membuka posko pengaduan atau "help desk" yang terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.

"Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka "help desk" pengaduan di kantor kami yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja tanggal 28 April 2022," kata Septo.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 Perusahaan yang masih beroperasi.

Tags : thr banten
Rekomendasi