ERA.id - Penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk proyek Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah, disebut proyek ambisius, tidak jelas, dan melanggar HAM. Proyek ini didukung buzzer secara non-stop.
Hal ini termuat dalam pernyataan sikap Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah disampaikan dalam jumpa pers di Yogyakarta, Senin (25/4) sore.
"Proyek penambangan di Desa Wadas memiliki problem hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah," kata Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam pernyataan sikap itu.
Ia menjelaskan, Desa Wadas merupakan salah satu titik Proyek Strategis Nasional yang ambisius tanpa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga mengakibatkan krisis sosio-ekologis.
Menurutnya, kondisi itu berupa buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral politik dan ekonomi.
"Ada potensi kerugian negara dalam PSN. Pembangunan yang belum jelas hasilnya lebih gampang mengorbankan kepentingan rakyat di mana lokasi pembangunan berada," ujarnya.
Apalagi kemudian terjadi kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022.
"Konflik di Kasus Tambang Wadas ini bisa dibaca sebagai konflik struktural antara kekuasaan negara-pasar dan solidaritas kewargaan masyarakat sipil. Belum lagi kekuatan buzzer bekerja non-stop dalam usaha untuk memutarbalikkan fakta (disinformasi) seolah-olah tidak terjadi apa-apa di Desa Wadas padahal pelanggaran HAM dan krisis sosio-ekologis jelas nyata," kata Trisno.
PP Muhammadiyah pun mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian, yang diduga dengan sejumlah fakta lapangan, terverifikasi terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis, dan jurnalis.
"Sanksi juga mesti diberikan pada aparat yang terindikasi melakukan konter-narasi yang bertentangan dengan fakta lapangan bahwa kekerasan memang telah terjadi secara meyakinkan kepada warga Wadas. Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif," tuturnya.
PP Muhammadiyah juga mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian untuk mendengarkan, menimbang dan menindaklanjuti temuan-temuan lapangan oleh Komnas HAM.
Selain itu juga atas dugaan adanya mal-administrasi dalam pelayanan Listrik/Internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo secara adil dan demi menjunjung tinggi keadilan bagi warga.
"Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian agar supaya memiliki kearifan dan bijaksana dalam merespon aspirasi warga di Desa Wadas dan gerakan masyarakat sipil dengan menghentikan kontra-narasi di media sosial yang merugikan penyampaian aspirasi perjuangan lingkungan warga," katanya.