Polres Makassar Gagalkan Pengedaran Narkoba 1,8 Kilogram, Pelaku 'Pemain Baru' Dibekuk

| 26 Apr 2022 23:04
Polres Makassar Gagalkan Pengedaran Narkoba 1,8 Kilogram, Pelaku 'Pemain Baru' Dibekuk
Rilis Kasus (Antara)

ERA.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) I Polres Makassar berhasil menggagalkan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Selasa (26/4/2022).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto mengatakan telah mengamankan dua pria yang berinisial ZF dan FZ.

"Kedua pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram," kata Budhi Haryanto saat preskon di Mako Polrestabes Makassar.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 25 April 2022. Kedua orang itu diduga merupakan jaringan baru dalam peredaran narkotika.

"Jadi ada dua pelaku dengan barang bukti 1,8 kilogram ganja dan 10 gram sabu," katanya.

Budhi Haryanto menjelaskan jika kedua pelaku membagi barang haram tersebut menjadi enam paket dan memisahkan lokasi penyimpanan guna mengelabui petugas.

"Ganja 18 kilogram itu dibuat tidak menumpuk di satu tempat saja. Modusnya memesan barang dari seseorang atas nama FR," jelasnya.

Budhi menegaskan jika kedua pelaku orang baru dalam pengedaran narkotika.

"Pelaku masih pemain baru tapi indikasinya barang di dapat dari pemain lama. Saat ini masih buron," imbuhnya.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat ayat dua Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamn 10 tahun kurungan penjara.

Tags : narkoba
Rekomendasi