ERA.id - Ada jenazah dilarang untuk dimandikan karena persoalan utang di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Info tersebut viral di Facebook.
Jika melihat dari video, awalnya terjadi keributan di sebuah rumah. Setelah diusut lebih jauh, ternyata keributan itu dipicu penagih utang yang datang ke rumah duka.
Si penagih menahan keluarga almarhum untuk memandikan si mayat, sebab si mayat masih berutang kepadanya.
“Seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya hutang tapi tidak ada tanda bukti,” tulis akun Facebook Arnida Putri Bungsu, Selasa (26/4/2022).
Unggahan itu lantas ramai dibincangkan dan memunculkan pro dan kontra. Jika melihat videonya lebih jauh, si penagih utang adalah ia yang memakai jilbab hitam.
Konon, ia masih berkeluarga dengan almarhum. Ia pun terlihat dibentak oleh keponakan almarhum dengan bahasa Makassar. Setidaknya, bentakan itu diterjemahkan ERA secara bebas.
Sembari dibentak, perempuan berjilbab hitam itu tampak memegang uang sembari menghitungnya. Uang tersebut hasil dari patungan keluarga almarhum.
"Keluargamu itu, masa sampai hati berbuat demikian? Nyawamu kan cuma satu. Ambil saja itu uangnya. Bukan itu yang dibawa mati," tutur keponakan almarhum yang menegur si penagih utang yang sedang memegang uang.
Insiden ini pun menuai pro dan kontra. Ada yang bilang, jika kasus yang menimpa almarhum, seharusnya dibicarakan baik-baik dengan pihak keluarga.
Ada pula yang mengatakan bahwa di zaman Rasulullah pernah terjadi hal serupa yakni menolak menyalatkan jenazah akibat si mayat masih berutang.