Temui Ganjar, Legislator DPRD Sulsel Bahas Sengketa Lahan Asrama Sultan di Semarang

| 11 May 2022 19:06
Temui Ganjar, Legislator DPRD Sulsel Bahas Sengketa Lahan Asrama Sultan di Semarang
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi A DPRD Sulawesi Selatan. (Dok. Pemprov Jateng)

ERA.id - Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus kader Demokrat Sulsel, Selle K.S. Dalle, menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kota Semarang untuk membahas aset bersengketa milik Pemprov Sulsel, yakni Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Semarang Selatan.

"Itu merupakan aset provinsi yang sejak 2016 ada pihak lain yang mengklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi, tetapi belum ada titik terang," kata Selle saat beraudiensi.

Ia menyebut area yang menjadi sengketa saat ini dalam kondisi status quo. Akan tetapi, di lapangan, pihak yang mengklaim area justru menggembok pagar bangunan, sehingga secara fisik yang bersangkutan melakukan upaya penguasaan.

Selle senang dengan respons Ganjar yang langsung memerintahkan jajarannya untuk membantu menyelesaikan sengketa dan berharap upaya positif atau mediasi antara Pemprov Jateng dan Sulsel bisa menghasilkan titik temu atas kasus sengketa ini.

"Sekaligus kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di sini, kami titip setiap saat kepada Bapak Gubernur, terima kasih Pak Gubernur," ujarnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku telah menugasi jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data terkait sengketa tersebut.

Beberapa fakta seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengklaim dari Kota Semarang juga telah dikaji.

"Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusuri, terus kemudian di BPN akan kami konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan," katanya.

Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan pada tahun 2008, sedangkan dari pihak pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan pada tahun 2013.

Rekomendasi