Tajir karena Tambang Emas Liar, Briptu HBS Bikin Gerah Kepolisian

| 13 May 2022 09:59
Tajir karena Tambang Emas Liar, Briptu HBS Bikin Gerah Kepolisian
Ilustrasi polisi (Antara)

ERA.id - Briptu HBS yang mendadak tajir karena diduga memiliki tambang emas liar di Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara, membuat polisi gerah. Bagaimana tidak, sentimen negatif mengarah kepadanya.

Alhasil, Kepala Bareskrim Polri Kompol Agus Andrianto mengatakan pihaknya siap membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengusut aliran dana Briptu HBS.

Agus optimistis Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, tapi bila diperlukan pihaknya, siap membantu mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memfasilitasi Laporan Hasil Analisis (LHA) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

“Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, TPPU-nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, LHA nya,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Dalam mengusut aliran dana Briptu HBS, menurut Agus, Kapolda Kaltara bisa langsung meminta pengajuan LHA ke PPATK. Namun, bisa wilayah meminta bantuan Bareskrim Polri siap memfasilitasi.

“Permintaan LHA ke PPATK kan bisa langsung diajukan oleh Kapolda. Kalau minta 'back up' ya pasti kami bantu,” ujar Agus.

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kamis (21/4) mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Briptu HSB diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal seperti baju bekas dan narkotika. Yang kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap 5 orang lain yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan).

Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup 3 unit ekskavator, 2 unit truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman.

Rekomendasi