ERA.id - Beberapa waktu lalu, tim gabungan Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu 09 Februari 2022. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar kasus desersi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan desersi?
Simak penjelasan berikut untuk mengenal lebih dalam pengertian desersi beserta kaitannya dengan kasus Briptu Christy.
Dalam berita sebelumnya, Briptu Christy dikabarkan menghilang selama lebih dari 30 hari dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai seorang polwan atau anggota kepolisian. Hilangnya Briptu Christy pun belum jelas, tetapi pihak kepolisian sudah menyatakan ancaman pemecatan kepada Briptu Christy.
Saat ditangkap, Briptu Christy langsung digiring menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Setelahnya, Briptu Christy langsung dipulangkan menuju Sulawesi Utara untuk mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Utara.
Secara istilah, desersi merupakan tindakan mengabaikan tugas dan kewajiban secara sengaja oleh seseorang. Sedangkan desersi dalam militer adalah pelanggaran yang dijalani seorang anggota dinas militer yang mengabaikan tugas dan kewajibannya secara permanen.
Mengutip dari Military Lawyer Defense, desersi juga bisa ditetapkan bagi seseorang yang pergi dengan alasan menghindari tugas yang memberikan risiko tinggi.
Sedangkan menurut informasi yang dikutip dari findlaw.com, dijelaskan mengenai identifikasi beberapa cara seorang anggota militer yang pergi dari kewajiban beserta elemen-elemennya.
1. Desersi dengan berniat menjauh secara permanen atau tetap
- Pada waktu selama ketidakhadirannya, terdakwa berniat untuk menjauh dari unit, organisasi, atau tempat tugas
- Terdakwa tetap tidak hadir sampai tanggal yang dituduhkan, atau ditangkap.
- Terdakwa meninggalkan unit, organisasi, atau tempat tugasnya
- Ketidakhadiran tanpa otoritas
2. Desersi dengan maksud untuk mangkir dari tugas berbahaya atau layanan penting
- Terdakwa memahami bahwa tugas atau pelayanan tersebut sedang dibutuhkan
- Terdakwa tetap absen sampai tanggal dugaan
- Terdakwa berhenti dari unit, organisasi, atau tempat tugas
- Melakukannya dengan maksud untuk menghindari tugas maupun layanan tertentu
- Tugas atau layanan yang harus dijalankan berbahaya atau sangat penting
3. Pengunduran diri sebelum pemberitahuan penerimaan pengunduran diri
- Melaksanakannya dengan maksud menjauh secara permanen;
- Terdakwa tetap tidak hadir hingga tanggal yang dituduhkan, atau ditangkap.
- Terdakwa adalah seorang perwira yang ditugaskan dan sudah mengajukan pengunduran diri
- Sebelum mendapatkan pemberitahuan penerimaan pengunduran diri, terdakwa berhenti dari tugasnya
Desersi juga dianggap sebagai kejahatan militer, selama upaya tersebut melampaui persiapan desersi. Desersi dapat disertai hukuman maksimum pemecatan tidak terhormat, penyitaan semua gaji, dan juga penjara selama lima tahun. Adapun desersi selama masa perang, hukuman mati memiliki potensi untuk diterapkan (atas pertimbangan pengadilan militer).
Sedangkan dalam aturan yang diterapkan di Indonesia, hukuman atas tindakan desersi dapat dilaksanakan dengan syarat jangka waktu tertentu. Mengutip laman putusan3.mahkamahagung.go.id, perhitungan lama waktu tindak pidana desersi yang ditetapkan lebih lama dari 30 hari yang terhitung dalam jumlah hari ketidakhadiran prajurit secara berturut-turut.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian desersi yang dilakukan Briptu Christy usai karena kabur selama lebih 30 hari dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota kepolisian.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…