Polisi Pakai Jaket Ojol saat Membunuh Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Keji

| 20 May 2022 14:10
Polisi Pakai Jaket Ojol saat Membunuh Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Keji
Rekonstruksi kasus penembakan Pegawai Dishub Najamuddin Sewang hingga tewas di di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar. (Antara)

ERA.id - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar rekonstruksi kasus penembakan Pegawai Dishub Najamuddin Sewang hingga tewas di di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022.

Fakta baru terkuak, kalau penembak yang notabene adalah anggota polisi Brimob, sempat memakai jaket ojek online (ojol). Tak lama, usai tahu Najamuddin meregang nyawa, ia membuang jaketnya.

"Ada 28 adegan yang akan kita laksanakan dan sudah dilaksanakan. Ada delapan titik lokasi. Di TKP (tempat kejadian perkara) ada empat adegan," kata Kasat Reskrim AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta, di sela rekonstruksi di Kantor Polsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (20/5/2022).

Dari rekonstruksi di TKP dilaksanakan empat adegan. Pada adegan 14 sang polisi berinisial CA telah mengintai korban sejak berdinas dan membuntutinya dari belakang saat melintas di jalan tersebut.

Selanjutnya pada adegan ke-15, pelaku yang mengendarai sepeda motor mulai mendekati korban diperkirakan berjarak tiga meter, kemudian menembak ke arah tubuh korban, lalu mendahuluinya.

Pada adegan ke-16 korban tiba-tiba terjatuh dari motornya di dekat Masjid Ceng Ho, bahkan sempat ditolong warga setempat. Untuk memastikan target sudah kena, si polisi biadab ini melihat dari kaca spion, lalu meninggalkan korban dan sempat membuka jaket ojol yang dikenakan dari lantai motor.

Pada adegan ke-17, pelaku kemudian membuang selongsong peluru dan jaket tersebut ke Kanal Tanggul Patompo, selanjutnya kembali ke kosnya di belakang Markas Brimob Polda Jalan Sultan Alauddin untuk bertemu SL yang juga anggota Polri aktif untuk mengembalikan senjata dan motor yang digunakan.

"Adegan dimulai dari tersangka memepet korban yang dilanjutkan tersangka menembak korban, kemudian korban jatuh setelah ditembak, dan memastikan korban meninggal dan melarikan diri. Tersangka awalnya mengikuti korban dari tempat kerja. Jarak sekitar tiga meter penembakan dan (menembak) pakai tangan kiri," ujar Reonald.

Dari rekonstruksi digelar sejak kemarin terungkap bahwa kasus penembakan itu sudah terencana sejak awal. Peristiwa ini berkaitan dengan jalinan asmara cinta segitiga antara perempuan berinisal R (pegawai Dishub Makassar) dengan korban Najamuddin Sewang, serta MIA (Muh Iqbal Asnan) otak pelaku yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar dan MIA Kepala Satpol PP Makassar.

Tersangka MIA sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan Pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Rekomendasi