ERA.id - Buntut meninggalnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), delapan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dicopot dari jabatannya.
Mereka dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan sesuai dengan perintah Kapolda, kedelapan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tersebut dicopot.
Pencopotan tersebut telah ditentukan berdasarkan surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022.
"Ini bertujuan agar pihaknya lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi itu. Intinya untuk memudahkan pemeriksaan," tuturnya, Senin (23/5/2022).
Polisi belum bisa menyampaikan ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan delapan anggota itu.
Untuk membuktikan kelalaian yang dilakukan anggota polisi tersebut, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel dan autopsi.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Propam dan hasil autopsi, sehingga bisa kita simpulkan," ungkap Komang Suartana.
Diketahui, dari delapan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, satu diantaranya merupakan seorang perwira dan satunya lagi seorang polisi wanita (Polwan).
"Ada tujuh anggota (diperiksa) ada seorang perwira dan yang satu Polwan tidak terlibat. Yang bersangkutan ada di tempat saja jadi kami jadikan saksi saja sampai mana keterlibatan," demikian Komang Suartana.