Polisi Kini Bisa Tilang Pengendara Pakai Handphone? Simak Penjelasannya

| 29 May 2022 17:52
Polisi Kini Bisa Tilang Pengendara Pakai Handphone? Simak Penjelasannya
Tangkapan Layar

ERA.id - Polisi kini menggunakan kamera ETLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. Namun, kini polisi bisa melakukan tilang dengan menggunakan ponsel di genggamannya.

Teknologi canggih itu kini bisa digunakan Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan mengusung aplikasi bernama Go-Sigap. Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.

Pemberlakukan ETLE Mobile ini disampaikan oleh Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol M Adiel Aristo.

"Dalam kesempatan kali ini, kami akan mencoba menjelaskan dengan apa itu ETLE Mobile," buka Kompol M Adiel Aristo dalam kanal YouTube NTMC Polri, dilihat Minggu (29/5/2022).

Adiel mengatakan, ETLE Mobile ini menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau ETLE statis.

ETLE Mobile atau yang diperkenalkan dengan Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar.

"Saat sedang berpatroli menggunakan motor, petugas yang dibonceng bisa memantau pelanggaran lalu lintas," ucapnya.

Setelah itu, barang bukti berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng.

Rekomendasi