Pemprov Banten Catat Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Naik 600 Persen Kurang dari Sepekan

| 01 Jun 2022 18:00
Pemprov Banten Catat Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak  Naik 600 Persen Kurang dari Sepekan
Peternakan hewan sapi di Kabupaten Serang, Banten (Dok. Era.id/Muhammad Iqbal)

ERA.id - Dinas Pertanian Provinsi Banten mencatat kenaikan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak hingga 600 persen di wilayahnya. Hal itu terlihat dari data  per 30 Mei 2022, PMK telah terdeteksi di 4 kabupaten/kota.

“Kasus (PMK) terdapat di 14 provinsi, termasuk di Provinsi Banten,” ucap Kepala Dinas Pertanian Banten, Agus M Tauchid, Rabu (1/6/2022).

Agus merincikan, di Banten untuk data per  Rincian kasusnya, Kabupaten Tangerang 23 ekor, Kota Tangerang 13 ekor, Kota Tangerang Selatan 2 ekor dan Kabupaten Serang 4.

“Dimana 2 ekor dinyatakan sembuh di Kota Tangerang Selatan. Sehingga total yang terkena PMK (saat ini) ada 40 ekor,” katanya.

Agus menyebutkan, untuk data per 24 Mei 2022 jumlah kasus PMK di Banten hanya 6. Itu terdiri atas Kota Tangerang Selatan 2 ekor dan Kabupaten Serang 4 ekor. Jika dibandingkan, kata dia, telah terjadi peningkatan hingga 600 persen lebih.

Untuk menekan penyebaran virus PMK, Dinas Pertanian Banten dan kabupaten/kota telah menyiapkan dan melakukan sejumlah upaya.

Pemprov Banten secara intensif berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Cilegon dan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung. Hal itu dilakukan untuk menjaga arus keluar masuk hewan ternak dari dan ke Provinsi Banten agar bisa terseleksi.

"Distan Banten juga mendirikan check point di sekitar Gunung Sindur atau daerah yang berbatasan dengan Jawa Barat. Kami ingin memastikan jika hewan ternak yang masuk ke Banten benar-benar dilakukan uji risiko oleh otoritas veteriner (Otovet)," katanya.

Agus menambahkan, untuk sementara Banten menolak pengiriman hewan dari daerah endemis PMK cukup tinggi seperti Jawa Timur dan Aceh. Di luar dari kedua provinsi diperkenankan dengan terlebih dahulu dilakukan pengetatan izin masuk.

“Pertama harus disertakan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari daerah pengirim dan juga dimintakan rekomendasi ke provinsi melalui kabupaten/kota. Sesuai SE Gubernur juga harus melalui karantina minimal 14 hari, itu salah satu prokes hewan,” jelasnya.

Rekomendasi