ERA.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan dengan mengelabui petugas mengenakan mukena dan masker saat beraksi.
"Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Kamis.
Fahri mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial MN (34), warga Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Tersangka MN, kata Fahri, mencuri di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Kota Cirebon. Pada saat menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan mengenakan mukena, dan masker untuk mengelabui petugas.
Dengan melakukan penyamaran tersebut, tersangka berhasil membawa beberapa barang dari salah satu tenant, seperti dua unit telepon genggam, dan satu unit laptop.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis (2/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jawa Tengah," katanya pula.
Fahri menambahkan tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, mukena, dan satu unit laptop.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya lagi.