ERA.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang bakal mencabut izin operasi pabrik tiner PT Warna Prima Kimiatama. Hal itu dilakukan lantaran pabrik tersebut telah empat kali mengalami kebakaran.
"Pencabutan itu akan dilakukan jika terdapat bukti pelanggaran standar operasional prosedur saat beroperasi. Kalau sudah empat kali begini (kebakaran) kita akan benar-benar mengadakan pengawasannya," ucap Kabid Perindustrian pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Hasanudin, Jumat (10/6/2022).
Hasanudin mengatakan, pihaknya akan langsung mendatangi pabrik tersebut dalam waktu dekat agar dapat diketahui secara pasti bagaimana operasional pabrik tersebut.
"Nanti akan dipelajari dulu langkah-langkah pabrik tiner ini bagaimana penanganan cara kerja dan di mana letak kesalahannya," katanya.
"Kita akan kroscek kembali perizinan-perizinannya, apabila SOP yang ada di pabrik tidak dijalankan akan kami usulkan cabut izinnya. Diusulkan kita sifatnya dan menyarankan kepada bupati," ucapnya.
Hasanudin menjelaskan, pihaknya akan mengawasi secara pasti terkait operasional pabrik tersebut lantaran telah kesekian kalinya terulang kebakaran tersebut.
"Yang jelas kita akan datang dulu ke sana (pabrik tiner). Kalau sudah empat kali begini kita akan benar-benar mengadakan pengawasannya. Kalau memang tidak dimungkinkan dari sisi lingkungan hidup terutama itu, baru kita memutuskan," ungkapnya.
Hasan enggan berspekulasi lebih lanjut terkait pihak kepolisian menyebut adanya kelalaian yang dilakukan perusahaan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya tetap melakukan kroscek terlebih dahulu untuk dapat mengambil keputusan.
"Kami akan bikin tim dari lingkungan hidup dari Dinas Tenaga Kerja, terkait SOP-nya. Kita teliti dulu. Itu dari pemda (pemerintah daerah) paling bisa memberikan sanksi pencabutan izinnya," jelasnya.
Sebelumnya, pabrik tiner PT Warna Prima Kimiatama di Jalan Raya Cukang Galih, Kampung Ranca Buntu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, kebakaran.