ERA.id - Polres Lebak menangkap dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar berinisial JS (39) dan SM (25), keduanya melakukan penimbunan solar dengan memodifikasi satu unit mobil.
"Dua orang pelaku yakni JS warga Pademangan, Jakarta Utara dan SM warga Kasemen Serang, Banten yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi solar," ucap Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Minggu (12/6/2022).
Wiwin menuturkan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada di pom bensin dengan menggunakan satu unit mobil boks Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi.
"Mobil tersebut dapat menyedot solar dari tangki bahan bakar ke tempat penampungan yang dimodifikasi dengan mampu menampung solar sebanyak 1 ton," jelasnya.
Wiwin menjelaskan dalam melakukan aksinya kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga yang dibeli dari pom bensin per liternya Rp2.850.
"Jadi dalam satu ton solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp2 juta dan SM selaku sopir mendapatkan upah Rp400 ribu," ungkap Wiwin.
Wiwin mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil boks Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi, selang ukuran 1 inci, mesin pompa air FDP25HD oil, dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM jenis solar sebanyak 6 kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi dan di wilayah Tangerang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.